Media sosial merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun tidak semua unggahan di media sosial bebas dari konsekuensi Hukum. Sebagai Negara Hukum, aktivitas digital diawasi oleh Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang bias terjadi di dunia maya. Tanpa disadari, ungguhan, komentar, atau bahkan pesan yang dikirimkan bisa menjadi alat bukti pidana jika melanggar pada pasal-pasal tertentu. Agar tidak terjerat hukum, yuk pahami 7 jenis konten yang bisa membuat kamu terancam pidana menurut UU ITE! 1. Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ...